SEMARANG, KOMPAS.com —
Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan status rintisan sekolah
bertaraf internasional (RSBI) tidak akan mengubah pelayanan terhadap
siswa dan kualitas pendidikan yang ada. Sekolah-sekolah harus tetap
menjalankan program-program yang ada sesuai dengan rencana, termasuk
sejumlah sekolah RSBI di Kota Semarang.
"RSBI itu label.
Setelah dibatalkan, kami tetap berjalan sebagaimana mestinya. Paling
penting tidak akan mengubah pelayanan kepada siswa karena itu yang
utama," ungkap Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Semarang Bambang Nianto
Mulyo, Rabu (9/1/2013).
Ia mengatakan akan tetap melanjutkan
program sesuai rencana sambil menunggu instruksi dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Hanya saja, untuk tahun depan,
pihaknya akan menyesuaikan regulasi yang berlaku dan sudah siap untuk
hal itu.
"Untuk tahun ajaran ini tinggal selesaikan lima
bulan. Untuk 2013/2014 nanti pastinya akan ada petunjuk lebih lanjut.
Kami ikuti regulasinya," ujarnya.
Bambang menegaskan, tanpa
label RSBI atau tidak, pihak SMAN 3 tetap akan mempertahankan prestasi
yang sudah ada, bahkan meningkatkannya. Dia bertekad, aktivitas siswa
terkait kejuaraan internasional atau prestasi di dunia internasional
tetap dijalankan dan mendapat perhatian khusus.
Secara umum,
ia yakin, putusan MK tidak berpengaruh besar ke kualitas pendidikan.
Hanya saja, Bambang mengkhawatirkan munculnya dampak psikologis terhadap
para siswa.
"Yang sebelumnya bangga dengan RSBI bisa jadi berkurang. Mungkin akan ada dampak psikologis itu," ujarnya.
Kepala SMAN 1 Semarang Kastri Wahyuni juga mengatakan, putusan MK
tersebut tidak akan berpengaruh pada pembelajaran. Ia pun tidak
mengambil langkah khusus untuk menyosialisasikan kepada orangtua siswa.
Hal senada ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang
Bunyamin. Pihaknya masih menunggu instruksi dari Kemdikbud. Ia juga
menjamin tidak akan terjadi penurunan kualitas pendidikan meski RSBI
dihapuskan.
"Tidak akan ada penurunan kualitas. Pada prinsipnya sekolah bermutu itu akan dibutuhkan masyarakat," katanya.
Sementara
itu, Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng DIY Budhi Masthuri
mengatakan, pihaknya menyambut positif putusan MK tersebut. Secara
langsung ataupun tidak langsung, Pasal 50 (3) UU Sisdiknas tentang RSBI
itu telah menimbulkan diskriminasi dan biaya tinggi atau komersialisasi
dalam pelayanan pendidikan.
"Jajaran terkait diharapkan segera
menjalankan putusan MK tersebut agar pelayanan pendidikan di Indonesia
lebih berkeadilan sosial," katanya.
Di Semarang terdapat 1 SD
RSBI dan 4 SMPN RSBI, yaitu SMPN 2, SMPN 5, SMPN 9, dan SMPN 21. Selain
itu, terdapat juga empat SMAN RSBI, yakni SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, dan
SMAN 4. SMK yang sudah RSBI adalah SMKN 4, SMKN 6, dan SMKN 7.
Selasa siang,
MK
mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 Ayat 3 UU Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan
dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dibubarkan oleh MK.
Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
mengatakan, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK,
menurut Juru Bicara MK Akil Mochtar, bisa dibaca di berita
Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.
Source, edukasi.kompas.com
0 komentar: